Cerita Selebriti

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Terdakwa Tak Menyesal dan Walk Out saat Sidang

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memberikan pernyataan seusai menjalani sidang lanjutan tatap muka, Selasa (13/10/2020).

Lihat videonya mulai menit 0.40:

Sidang Kedua Jerinx Berlangsung secara Daring

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang keduanya pada Selasa (22/9/2020).

Diketahui ia menjalani perkara dugaan pencemaran nama baik dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai 'kacung WHO' dalam unggahan di media sosialnya.

Dilansir TribunWow.com, Jerinx kembali menjalani pengadilan setelah sebelumnya walkout dari sidang pertama yang diselenggarakan secara online

• Jerinx SID Minta Hakim Persidangannya Diganti, PN Denpasar Tegas Tolak: Mereka Tak Punya Kepentingan

Setelah aksi walkout-nya itu, Majelis Hakim menjadwalkan ulang sidang.

Seperti yang tampak dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Bali, Jerinx mengenakan kaus putih dan rompi oranye khas tahanan.

Rambutnya terlihat tersisir rapi dan ada anting hitam di telinga kirinya.

Musisi kelahiran Kuta, Bali itu tampak tidak mengenakan masker.

Setelah keluar dari ruang sidang, ia menggandeng sang istri, Nora Alexandra.

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sementara itu Nora tampak mengenakan kemeja dan masker berwarna hitam.

Sebelum memberikan keterangan kepada awak media, Jerinx merangkul dan mengusap-usap bahu istrinya.

Ia lalu memberi pesan kepada pihak-pihak yang meributkan unggahan di media sosial yang berujung perkara hukum tersebut.

"Intinya status saya yang dipermasalahkan itu, tolong dibaca secara utuh. Pahami substansinya, jangan hanya fokus di satu kata saja, tapi baca secara keseluruhan," tegas Jerinx, menyinggung kata 'kacung' yang ia tuliskan.

• Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Ini Kata-kata Jerinx sebelum Walkout bersama Pengacara: Mohon Maaf

Halaman
1234