Cerita Selebriti

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Terdakwa Tak Menyesal dan Walk Out saat Sidang

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memberikan pernyataan seusai menjalani sidang lanjutan tatap muka, Selasa (13/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Terbaru, musisi Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Disurati Nora Alexandra soal Rumah Tangganya, Jerinx: Ada Pihak yang Ingin Hancurkan Pernikahan Kami

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan drummer band SID itu di akun media sosial miliknya.

Baca juga: Jerinx Geram Rumah Tangganya dengan Nora Alexandra Diganggu Beberapa Pihak: Licik, Sangat Rendah

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Adapun Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Kisah di Balik Postingan Kata-kata 'Kacung'

Sebelumnya, Jerinx sempat kembali menjalani sidang lanjutan tatap muka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dilansir TribunWow.com, Jerinx lalu memberikan keterangan seusai sidang, seperti yang tampak dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Bali, Selasa (13/10/2020).

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020). (Capture YouTube Tribun Bali)

Baca juga: Permintaan Jerinx saat Sidang Online Ditolak, Reaksi Kuasa Hukum: Hilang Keadilan yang Hakiki

Jerinx tampak mengenakan rompi oranye dan didampingi sang istri, Nora Alexandra.

Halaman
1234