Cerita Selebriti

Jerinx SID Minta Hakim Persidangannya Diganti, PN Denpasar Tegas Tolak: Mereka Tak Punya Kepentingan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pengajuan pergantian majelis hakim yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) ditolak pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dasar ditolaknnya atau tidak dikabulkannya permintaan pergantian majelis hakim, lantaran majelis hakim yang ditunjuk tidak ada konflik kepentingan serta tidak berhalangan.

Penolakan pergantian majelis hakim dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang melilit Jerinx itu disampaikan Kepala PN (KPN) Sobandi.

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020). (Capture YouTube Tribun Bali)

"Kami tidak mengganti majelis hakim. Kami telah mengkaji dan pelajari, bahwa mereka (majelis hakim) tidak mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh tim penasihat hukum terdakwa," jelasnya saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Sobandi menyatakan, bersama Wakil Ketua PN (Waka PN) telah memanggil majelis hakim guna mengklarifikasi apakah ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.

Feni Rose Tercengang, Hotman Paris Sudah Punya Nomor WA Istri Jerinx: Kayaknya Ketemu Lagi Dancing

"Kami klarifikasi apakah majelis hakim yang ditunjuk Ini ada hubungan keluarga, para hakim ini menjawab tidak ada. Apakah ada kepentingan, mereka juga menjawab tidak ada," terangnya.

"Kepentingan ini juga dimuat di kode etik hakim. Hakim wajib mengundurkan diri kalau ada konflik kepentingan, baik pribadi maupun keluarga, juga hal-hal lain yang dimungkinkan akan mengganggu persidangan," lanjut Sobandi.

Pula alasan majelis hakim melanggar hukum hukum acara pidana seeperti yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, Kata Sobandi tidak menjadi alasan untuk pengadilan mengganti majelis hakim.

"Pergantian majelis hakim itu dimungkinkan oleh Undang-Undang berdasarkan Pasal 157 KUHAP jo Pasal 17 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Disana disebutkan, majelis hakim bisa diganti apabila ada hubungan keluarga, baik karena perkawinan atau hubungan darah. Kedua, majelis hakim kemungkinan diganti apabila salah satu hakim berhalangan. Itu berdasarkan Pasal 198," paparnya.

Sementara mengenai persidangan besok (Selasa, 22/9/2020) Sobandi menyatakan, sementara akan tetap digelar secara online.

Nantinya apakah akan digelar online atau offline, Sobandi menegaskan, keputusan ada di majelis hakim.

Sempat Ribut dengan Jerinx, Hotman Paris Ngaku Simpan Kontak Nora Alexandra: Tiba-tiba di WA Ada

"Untuk besok sidang tetap online. Nanti ke depannya apakah masih tetap online atau offline itu kan sikap dan kewenangan dari majelis hakim," jelasnya.

Dikatakan Sobandi, sidang online itu tidak mutlak dan ke depannya masih memungkinkan digelar sidang secara offline atau tatap muka.

"Itu tidak multak nanti harus sidang online. Bisa saja sikap itu berubah, melihat kebutuhan-kebutuhan penegak hukum dan keadilan dalam rangka mengejar kebenaran materiil. Jadi masih dimungkinkan sidang offline. Kita kan sama-sama mencari kebenaran materiil," ucapnya.

"Kalau pun nantinya majelis hakim memutuskan sidang offline, kami akan jaga sesuai protokol kesehatan sebagaimana aturan di pengadilan. Yang masuk ke pengadilan akan kami perketat. Kami mendukung keputusan majelis hakim apakah nantinya sidangnya digelar online atau offline," tegas kembali.

Halaman
12