Padahal korban telah mengalami penderitaan karena diperkosa.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes.
Baca juga: Singgung Nikita Mirzani, Roy Ricardo Tantang Dinar Candy Buka Baju: Berani Enggak Lu kayak Dia?
Kuasa hukum korban Marianus Laka menilai, memang ada kejanggalan dalam kasus ini.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) kemudian menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka terkait kasus tersebut.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Keterangan Polres Sikka
Menjawab hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan mengemukakan, kasus pemerkosaan ini sudah ditangani sejak awal dilaporkan.
Hanya saja, proses terkendala oleh petunjuk jaksa yang masih belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon. (Nansianus Taris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pemerkosa Anak Masih Bebas Berkeliaran, Kapolri dan Kapolres Digugat".