TRIBUNWOW.COM - Kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2016 silam kembali dibuka.
Pasalnya, penanganan kasus pemerkosaan bocah kelas 6 SD di Sikka, Nusa Tenggara Timur dianggap tak jelas.
Korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.
Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Pesta Seks 6 Remaja selama 4 Hari di Rumah Kosong Dibayar Tarif Rp 200 Ribu, Transaksi di Terminal
Korban Diperkosa saat Masih SD
Kasus pemerkosan ini bermula ketika EDJ masih duduk di kelas 6 SD.
Peristiwa terjadi pada 23 April 2016.
EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.
Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.
JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.
Baca juga: Nasib Kapolres Kotawaringin Barat yang Dimutasi karena sang Istri, padahal Baru 2 Bulan Menjabat
Pelaku Bertahun-tahun Berkeliaran
Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.
Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016 hingga saat ini, pelaku pemerkosa bebas berkeliaran. Lebih-lebih tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini.