Terkini Daerah

Korban Pemerkosaan Tahun 2016 Silam Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Gandeng 13 Advokat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.

TRIBUNWOW.COM - Kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2016 silam kembali dibuka.

Pasalnya, penanganan kasus pemerkosaan bocah kelas 6 SD di Sikka, Nusa Tenggara Timur dianggap tak jelas.

Korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.

Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu. 

Baca juga: Pesta Seks 6 Remaja selama 4 Hari di Rumah Kosong Dibayar Tarif Rp 200 Ribu, Transaksi di Terminal

Korban Diperkosa saat Masih SD

Kasus pemerkosan ini bermula ketika EDJ masih duduk di kelas 6 SD.

Peristiwa terjadi pada 23 April 2016.

EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.

Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.

JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes. 

Baca juga: Nasib Kapolres Kotawaringin Barat yang Dimutasi karena sang Istri, padahal Baru 2 Bulan Menjabat

Pelaku Bertahun-tahun Berkeliaran

Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.

Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.

Sejak April 2016 hingga saat ini, pelaku pemerkosa bebas berkeliaran. Lebih-lebih tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini.

Padahal korban telah mengalami penderitaan karena diperkosa.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes.

Baca juga: Singgung Nikita Mirzani, Roy Ricardo Tantang Dinar Candy Buka Baju: Berani Enggak Lu kayak Dia?

Kuasa hukum korban Marianus Laka menilai, memang ada kejanggalan dalam kasus ini.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.

Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) kemudian menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka terkait kasus tersebut.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Keterangan Polres Sikka

Menjawab hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan mengemukakan, kasus pemerkosaan ini sudah ditangani sejak awal dilaporkan.

Hanya saja, proses terkendala oleh petunjuk jaksa yang masih belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon. (Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pemerkosa Anak Masih Bebas Berkeliaran, Kapolri dan Kapolres Digugat".