TRIBUNWOW.COM - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mengungkapkan pembelaannya terkait penangkapan aktivis Syahganda Nainggolan.
Syahganda Nainggolan diduga telah melanggar Undang-undang ITE karena menyebar ujaran kebencian dan penghasutan.
Syahganda Nainggolan yang menjadi Sekretaris Eksekutif KAMI itu ditangkap di kediamannya di Depok Jawa Barat pada Selasa (13/10/2020) subuh.
Baca juga: Deretan Aktivis yang Ditangkap Polisi terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ada 4 Petinggi KAMI Diciduk
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Selasa, Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap terkait cuitan di Twitter.
Sedangkan menurutnya, cuitan itu hanya sebagai bentuk kritikan yang telah dijamin konstitusi.
"Tapi kalau untuk Pak Syahganda ya yang menyangkut di Twitternya."
"Menurut pendapat kami, apa yang diungkapkan oleh Pak Syahganda dalam rangka hak-hak konstitusi sebagai warga negara menyampaikan ide, gagasan, dan pikiran-pikirannya," kata Ahmad.
Dengan penangkapan itu, Ahmad berjanji KAMI akan menemani Syahganda mengatasi masalah ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kita ini akan kaji dan uji saja hal-hal ini, kan ini sudah masuk dalam koridor hukum, mendampingi dan kita uji pasal-pasal itu," ungkapnya.
Ahmad yakin Syahganda yang merupakan seorang tokoh intelektual pengamat politik tidak akan melakukan hal-hal yang bersifat bohong dan provokasi.
"Menurut pandangan kami apa yang diungkapkan Pak Doktor Syahganda karena dia orang intelektual, doktor."
"Tentu dia tidak bisa, tidak ada niat mereka untuk memprovokasikan tindakan-tindakan untuk memprovokasi atau membuat berita bohong," terang Ahmad.
Baca juga: Tak Hanya Syahganda Nainggolan, Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Anton Permana
Selain itu di dalam KAMI, semua anggotanya diimbau untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
Meski sering mengkritik pemerintah, namun anggotanya diminta tetap mengoreksi pemerintah berdasarkan data yang ada.
"Dan di rapat-rapat KAMI, kami juga sering menyatakan pada kawan-kawan menghindari betul kata-kata, hal-hal yang bisa digunakan atau dijerat kata-kata bersifat bisa bohong dan provokasi."