"Cukup dengan ide dan data-data yang kuat dan akurat seperti itu," terang dia.
Lihat videonya mulai menit ke-2.19:
Kata Polisi soal Penangkapan Aktivis KAMI
Dari konferensi pers yang dilakukan Mabes Polri pada Selasa (13/10/2020) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap alasan penangkapan mereka.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa, Awi menjelaskan, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian demi menyerang suatu pihak tertentu.
"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan saja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan untuk individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas saran atau penghasutan," kata Awi.
Mereka kini bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Pertama Undang-undang ITE dan penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE."
"Dan atau pasal 60 KUHP tentang penghasutan," ujar Awi.
Jika mereka terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian, maka aktivis KAMI tersebut bisa dipenjara maksimal enam tahun.
Baca juga: KAMI Disebut Sengaja Buat Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Medan, Kapolda Sumut: Bisa Kita Buktikan
"Untuk ancaman pidananya Undang-undang ITE 6 tahun pidana penjara atau denda satu miliar rupiah."
"Dan untuk penghasutannya pasal 60 KUHP ancaman pidananya enam tahun pidana penjara," sambungnya.
Meski demikian, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi masih akan mendalami kasus ini.