TRIBUNWOW.COM - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengundang kontroversi berbagai pihak.
Buruh, mahasiswa, pelajar hingga aktivis turut menyampaikan penolakannya atas undang-undang yang dianggap merugikan kalangan bawah itu.
Sejumlah aktivis ditangkap oleh polisi karena dituduh terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Situasi Demo PA 212 soal Tolak UU Cipta Kerja, Jika Disahkan, Bisa Jadi Babu di Negara Sendiri
Berikut aktivis yang ditangkap terkait demo UU Cipta Kerja:
1. Jumhur Hidayat
Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) satu per satu diamankan oleh pihak kepolisian, seusai terjadinya aksi penolakan UU Cipta Kerja, sejak Kamis (8/10/2020) lalu.
Satu di antaranya adalah Jumhur Hidayat.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (13/10/2020), Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Namun belum ada informasi detail terkait penangkapan tersebut.
Sebelum menjadi petinggi KAMI, Jumhur Hidayat ternyata pernah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2014 dulu.
Selain itu, Jumhur Hidayat juga pernah tercatat sebagai pendukung Jokowi.
2. Anton Permana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membenarkan bahwa satu di antara petinggi KAMI, Anton Permana juga ditangkap.
Awi menjelaskan bahwa Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu terpisah beberapa hari terakhir.
Anton Permana ditangkap pada Minggu (11/10/2020).