UU Cipta Kerja

8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo: Ada Indikasi Handphone Para Anggota KAMI Diretas

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot Nurmantyo akhirnya angkat bicara soal penangkapan delapan aktivisnya terkait demo Undang-undang Cipta Kerja.

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa, Awi menjelaskan, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian demi menyerang suatu pihak tertentu.

"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan saja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan untuk individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas saran atau penghasutan," kata Awi.

Mereka kini bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Pertama Undang-undang ITE dan penghasutan.

"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE."

"Dan atau pasal 60 KUHP tentang penghasutan," ujar Awi.

Jika mereka terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian, maka aktivis KAMI tersebut bisa dipenjara maksimal enam tahun.

"Untuk ancaman pidananya Undang-Undang ITE 6 tahun pidana penjara atau denda satu miliar rupiah."

"Dan untuk penghasutannya pasal 60 KUHP ancaman pidananya enam tahun pidana penjara," sambungnya.

Baca juga: Kini Ditangkap sebagai Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Ternyata Pernah Dukung Jokowi dan Dipecat SBY

 

Meski demikian, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polisi masih akan mendalami kasus ini.

"Untuk lebih lengkapnya tentu kami masih menunggu keterangan dari tim siber atau Direktorat pidana Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Awi.

Ia berjanji, polisi akan segera menyampaikan kelanjutan kasus ini secara terbuka pada publik.

"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, bagaimana kejadiannya, kronologisnya kemudian apa motifnya terus barang buktinya berupa apa."

"Tentunya nantinya akan disampaikan secara transparan pada rekan-rekan semua," pungkasnya.

 Lihat videonya mulai menit ke-10.27:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Gatot Nurmantyo Duga Ada Peretasan dan Minta Anggota KAMI Dibebaskan