TRIBUNWOW.COM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo akhirnya angkat bicara soal penangkapan delapan aktivisnya terkait demo Undang-undang Cipta Kerja.
Gatot Nurmantyo menduga ponsel sejumlah anggota KAMI telah diretas sebelum akhirnya diciduk polisi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (14/10/2020), Gatot Nurmantyo bahkan menduga ponsel para aktivis KAMI sudah digandakan.
Baca juga: Ali Ngabalin Jawab Tudingan Ada Instruksi Jokowi soal Penangkapan Aktivis KAMI terkait Aksi Demo
"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Gatot mengungkapkan, hal-hal semacam itu sudah sering terjadi pada aktivis yang kritis pada kekuasaan negara.
"Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," kata dia.
Mantan Panglima TNI ini juga mengungkapkan penolakannya soal tindakan anarkis yang dihubungkan dengan organisasi KAMI.
Gatot menyebut KAMI pihaknya memberi kebebasan pada para pendukung untuk melakukan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja sebagai hak konstitusi.
"Kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Ahmad Yani dan Ali Ngabalin soal 8 Tokoh KAMI Ditangkap terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sehingga, Gatot meminta polisi agar membebaskan para tokoh KAMI, mulai dari Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan yang terancam Undang-Undang ITE.
Menurut Purnawirawan 60 tahun ini, Undang-Undang ITE sebagai pasal karet.
Ia meminta agar jangan hanya aktivis KAMI yang dibidik, melainkan sejumlah pihak di yang mengumbar ujaran kebencian media sosial.
"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," ungkapnya.
Terungkap Alasan Polisi Tangkap Sejumlah Aktivis KAMI
Dari konferensi pers yang dilakukan Mabes Polri pada Selasa (13/10/2020) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap alasan penangkapan mereka.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa, Awi menjelaskan, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian demi menyerang suatu pihak tertentu.
"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan saja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan untuk individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas saran atau penghasutan," kata Awi.
Mereka kini bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Pertama Undang-undang ITE dan penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE."
"Dan atau pasal 60 KUHP tentang penghasutan," ujar Awi.
Jika mereka terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian, maka aktivis KAMI tersebut bisa dipenjara maksimal enam tahun.
"Untuk ancaman pidananya Undang-Undang ITE 6 tahun pidana penjara atau denda satu miliar rupiah."
"Dan untuk penghasutannya pasal 60 KUHP ancaman pidananya enam tahun pidana penjara," sambungnya.
Baca juga: Kini Ditangkap sebagai Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Ternyata Pernah Dukung Jokowi dan Dipecat SBY
Meski demikian, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi masih akan mendalami kasus ini.
"Untuk lebih lengkapnya tentu kami masih menunggu keterangan dari tim siber atau Direktorat pidana Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Awi.
Ia berjanji, polisi akan segera menyampaikan kelanjutan kasus ini secara terbuka pada publik.
"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, bagaimana kejadiannya, kronologisnya kemudian apa motifnya terus barang buktinya berupa apa."
"Tentunya nantinya akan disampaikan secara transparan pada rekan-rekan semua," pungkasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-10.27:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Gatot Nurmantyo Duga Ada Peretasan dan Minta Anggota KAMI Dibebaskan