UU Cipta Kerja

Kini Ditangkap sebagai Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Ternyata Pernah Dukung Jokowi dan Dipecat SBY

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo (kanan). Jauh sebelum bergabung dengan KAMI, Jumhur ternyata pernah dipecat oleh Presiden SBY pada tahun 2014 lalu, setelah menyatakan dukungan akan mendukung Jokowi pada Pemilu 2014.

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) satu per satu diamankan oleh pihak kepolisian, seusai terjadinya aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, sejak Kamis (8/10/2020) lalu.

Petinggi-petinggi yang ditangkap di antaranya adalah Anton Permana, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat yang merupakan petinggi KAMI.

Sebelum menjadi petinggi KAMI, Jumhur Hidayat ternyata pernah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2014 dulu.

Mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara tentang tuduhan pihaknya mendanai demo, diunggah Senin (12/10/2020). (Capture YouTube Susilo Bambang Yudhoyono)

Baca juga: Ungkap Alasan Gerindra Dukung UU Cipta Kerja, Prabowo: Banyak Kita Kurangi karena Terlalu Liberal

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/10/2020), pihak kepolisian saat ini belum memberikan informasi detail terkait penangkapan Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.

Namun keduanya ditangkap atas dugaan terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan telah lebih dulu diamankan pada 12 Oktober, dan Anton Permana pada 11 Oktober.

Syahganda ditangkap atas dugaan melanggar UU ITE.

Pernah Dipecat SBY

Beberapa tahun sebelumnya, tepatnya tahun 2014, Jumhur sempat menempati jabatan struktural eselon I.

Kala itu ia menjabat sebagai Kepala BNP2TKI.

Namun seusai merapat ke PDIP, Jumhur segera dicopot dari jabatannya oleh Presiden SBY.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Kabinet saat itu, yakni Dipo Alam, pencopotan Jumhur dilakukan dengan tujuan penyegaran organisasi.

Kala itu Jumhur menyatakan dukungannya terhadap PDIP yang mengusung Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres pada Pemilu 2014.

Halaman
123