UU Cipta Kerja

Reaksi Jokowi soal Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar: Jangan sampai Jadi Klaster Covid Baru

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya bekerja lebih keras dalam menangani Covid-19, diunggah Minggu (4/10/2020). Jokowi menyampaikan reaksinya terkait demo pada Selasa (13/10/2020).

Said berharap agar polisi jangan melarang aksi ini.

Pasalnya, aksi protes itu disampaikan dengan cara yang sesuai dengan konstitusi.

"Sikap kami anti-kekerasan tetapi jangan larang untuk melakukan aksi, langkah kami ke depan akan melanjutkan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja," kata dia.

Dalam aksi unjuk rasa pada Selasa, ada sejumlah serikat pekerja yang bergabung.

Mereka antara lain, onfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) bersama 32 federasi serikat pekerja lainnya.

Baca juga: PBNU Minta Pemerintah Bongkar Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja: Jangan Hanya yang di Lapangan

Sindiran BEM SI bagi Jokowi

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) sebelumnya sudah memberikan sindiran pada Jokowi.

Jokowi justru melawat ke Pulang Pisau, Kalimantan Tengah untuk meninjau kawasan lumbung pangan, termasuk sawah dan peternakan bebek.

Padahal sejumlah aksi demo besar-besaran berlangsung di berbagai kota pada Kamis, (8/10/2020).

"Sangat disayangkan pecahnya aksi massa saat itu, lagi dan lagi, Presiden RI dalam hal ini Joko Widodo tidak bersedia hadir menemui massa aksi, justru menyampaikan konferensi pers setelah aksi selesai di Istana Bogor," kata Koordinator BEM SI, Remy Hastian dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2020).

Menurut Remy, suara para rakyat tidak didengar dan tidak membuahkan hasil.

"Narasi yang kita perjuangkan pada hari itu, ternyata nihil, karena Presiden RI pada saat itu melanjutkan perjalanan dinas ke Kalimantan Tengah untuk melihat itik di sebuah peternakan," sambung Remy.

Ia mengatakan, demo pada Kamis lalu merupakan puncak kemarahan masyarakat.

Mereka menuntut agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Cipta Kerja.

"Aksi Nasional Bertajuk #CabutOmnibusLaw UU Cipta Kerja yang dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 adalah suatu momentum kemarahan masyarakat Indonesia untuk mendesak Presiden RI mengeluarkan Perppu UU Cipta kerja yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna," ungkapnya.

Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap, Buntut Kerusuhan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari di Kompas.com dengan judul  Masih Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Arahan Jokowi ke MenteriSetelah Mogok Nasional, KSPI dan 32 Federasi Bakal Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, dan BEM SI Sindir Jokowi yang Pilih Lihat Itik daripada Hadapi Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja