UU Cipta Kerja

Dosen Ini Beri Nilai A pada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang ricuh, Kamis (8/10/2020).

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Baca juga: Setelah Rusuh di Jalan Daan Mogot Tangerang, Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja Kini Bergerak Bebas

Baca juga: Ngaku Ingin Bubarkan Demo di DPRD Kalsel karena Kesal Tak Bisa Lewat, Pria Ini Tertangkap Bawa Sajam

Jam lembur lebih lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.

Bahkan, pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Pemotongan waktu istirahat

Halaman
123