UU Cipta Kerja

Dosen Ini Beri Nilai A pada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang ricuh, Kamis (8/10/2020).

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Baca juga: Aksi Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ricuh di Yogyakarta dan Medan hingga Blokade Jalan di Bekasi

Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Ini Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja" dan judul "[UPDATE] Titik-titik Konsentrasi Massa di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi"