"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya (Febi)," kata Fitriani Manurung.
Lanjutnya lagi, dia mengaku tidak pernah melakukan blokir di medsos terhadap Febi Nur Amelia.
Baca juga: Divonis Bebas atas Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi: Saya Diutangi Tapi Dipidanakan
Menurut dia, bila diblokir Febi tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.
"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.
Fitriani menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.
"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ibu Kombes Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Tanggapan Fitriani Manurung