Terkini Daerah

Tanggapan Pihak 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung yang Dilaporkan Febi: Laporan Jauh sebelum Sidang

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram story milik Febi yang menagih utang kepadanya. Terbaru, terdakwa Febi Nur Amelia resmi mendapat vonis bebas dari Hakim PN Medan.

Dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020), Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan berbagai pertimbangan membebaskan Febi.

Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik Fitriani Manurung, sang istri Kombes.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung. Sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," ucap hakim.

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Baca juga: Kalah di Persidangan, Istri Kombes Polisi Tetap Bantah Berutang Rp 70 Juta: Itu atas Nama Suami Saya

Selain itu, majelis hakim juga punya pertimbangan lain soal bukti adanya utang tersebut.

Disebutkan hakim, dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, sambung hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message, namun kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Kata Fitriani Manurung

Terpisah, Fitriani Manurung menyatakan tidak benar dirinya melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.

"Saya tidak pernah berutang kepada saudara Febi Nur Amelia. Namun, saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia. Itu kan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung, Selasa petang.

Menurut dia, tidak ada bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa dirinya meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Halaman
123