TRIBUNWOW.COM - Lega dirasakan oleh Febi Nur Amelia (29) seusai mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Febi sempat terancam hukuman penjara gara-gara menagih utang istri seorang Komisaris Besar (Kombes) polisi, bernama Fitriani Manurung lewat media sosial (medsos) atas dasar pencemaran nama baik.
Persidangan yang ia jalani sejak awal tahun 2020 lalu akhirnya berakhir manis.
Baca juga: Hampir Dipenjara Gara-gara Tagih Utang Istri Kombes Polisi Lewat Medsos, Febi Akhirnya Divonis Bebas
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (7/10/2020), Febi diketahui sempat pingsan saat mendengar vonis bebas dari hakim.
Setelah siuman, ia kemudian menangis terharu mengetahui dirinya resmi bebas dari ancaman jeruji besi.
Febi mengaku, dirinya pingsan saat itu karena terlalu cemas.
"Tidak, itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan, namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.
Febi mengaku dirinya takut apabila benar-benar harus menjalani hidup di penjara.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim."
"Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara."
"Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Febi merasa aneh karena dirinya yang diutangi oleh Fitriani, tetapi ia justru dituntut bahkan terancam dipenjara.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Fitriani.
"Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Ibu Kombes Terbukti Utang dan Febi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasusnya
Upaya Terdakwa Menagih Utang