Bagi hakim, tindakan yang dilakukan oleh Febi pada akhirnya dianggap sebagai upaya untuk menagih utang terhadap Fitriani.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
"Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang."
Di samping itu, Fitriani yang akrab disapa Ibu Kombes juga terbukti meminjam utang lewat rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.
Baca juga: Kata Febi setelah Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes: Masih Ada Keadilan Hukum
Pertimbangan hakim yang lain adalah bukti chat antara Febi dan Fitriani tentang penagihan utang.
Sebelumnya diberitakan, kisah Febi dimulai ketika ia menagih utang ke Fitriani lewat media sosial Instagram.
Lewat akun Instagramnya @feby2502, Febi meluapkan kejengkelannya karena Fitriani tak juga membayar utang.
Berikut pesan yang ditulis oleh Febi pada beberapa bulan yang lalu.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."
"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."
"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Febi mengaku tindakannya ia lakukan karena Fitriani memblokir seluruh kontak dan medsos miliknya.
Unggahan itu lah yang menyebabkan Febi dituntut oleh pihak Fitriani atas dasar pencemaran nama baik. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Febi Nur Amelia Divonis Bebas Tagih Utang Istri Kombes, Pingsan di Ruang Sidang dan Senjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta