TRIBUNWOW.COM - Lega dirasakan oleh Febi Nur Amelia (29) seusai mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Febi sempat terancam hukuman penjara gara-gara menagih utang istri seorang Komisaris Besar (Kombes) polisi, bernama Fitriani Manurung lewat media sosial (medsos) atas dasar pencemaran nama baik.
Persidangan yang ia jalani sejak awal tahun 2020 lalu akhirnya berakhir manis.
Baca juga: Hampir Dipenjara Gara-gara Tagih Utang Istri Kombes Polisi Lewat Medsos, Febi Akhirnya Divonis Bebas
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (7/10/2020), Febi diketahui sempat pingsan saat mendengar vonis bebas dari hakim.
Setelah siuman, ia kemudian menangis terharu mengetahui dirinya resmi bebas dari ancaman jeruji besi.
Febi mengaku, dirinya pingsan saat itu karena terlalu cemas.
"Tidak, itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan, namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.
Febi mengaku dirinya takut apabila benar-benar harus menjalani hidup di penjara.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim."
"Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara."
"Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Febi merasa aneh karena dirinya yang diutangi oleh Fitriani, tetapi ia justru dituntut bahkan terancam dipenjara.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Fitriani.
"Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Ibu Kombes Terbukti Utang dan Febi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasusnya
Upaya Terdakwa Menagih Utang
Bagi hakim, tindakan yang dilakukan oleh Febi pada akhirnya dianggap sebagai upaya untuk menagih utang terhadap Fitriani.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
"Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang."
Di samping itu, Fitriani yang akrab disapa Ibu Kombes juga terbukti meminjam utang lewat rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.
Baca juga: Kata Febi setelah Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes: Masih Ada Keadilan Hukum
Pertimbangan hakim yang lain adalah bukti chat antara Febi dan Fitriani tentang penagihan utang.
Sebelumnya diberitakan, kisah Febi dimulai ketika ia menagih utang ke Fitriani lewat media sosial Instagram.
Lewat akun Instagramnya @feby2502, Febi meluapkan kejengkelannya karena Fitriani tak juga membayar utang.
Berikut pesan yang ditulis oleh Febi pada beberapa bulan yang lalu.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."
"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."
"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Febi mengaku tindakannya ia lakukan karena Fitriani memblokir seluruh kontak dan medsos miliknya.
Unggahan itu lah yang menyebabkan Febi dituntut oleh pihak Fitriani atas dasar pencemaran nama baik. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Febi Nur Amelia Divonis Bebas Tagih Utang Istri Kombes, Pingsan di Ruang Sidang dan Senjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta