UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Baru Disahkan, Hotman Paris Ngaku Buru-buru Pelajari Isinya: Ini adalah Uang

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris mengaku sudah mempelajari isi UU Cipta Kerja, diunggah, Selasa (6/10/2020).

Pada unggahan tersebut ramai warganet berkomentar meminta penjelasan dari Hotman tentang apa sebenarnya dampak dari UU Cipta Kerja terhadap buruh dan investor.

"Iya tanggapan anda apa tentang ruu cipta kerja. Manakah yg diuntungkan rakyat dan buruh atau lebih malah lebih menguntungkan ivestor atau orang yang punya duit?" tanya akun @aryarmadani.

"Tolong di review tulang... mau tau banget tentang pendapat tulang yang lebih paham dan hatam... ditunggu updetanya tulang." ujar @askoyosafat.

Baca juga: 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Mulai Hari Ini, Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Surat Terbuka Menaker Ida ke Buruh yang Ancam Mogok Kerja: Saya Minta Dipikirkan Lagi dengan Tenang

PKS: Cacat Prosedur

Di sisi lain, Politikus PKS Amin AK mengungkapkan alasan fraksinya tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law) yang baru saja disahkan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Senin (5/10/2020).

Diketahui undang-undang tersebut menuai sorotan masyarakat karena dianggap tidak berpihak kepada buruh dan berbagai kalangan pekerja.

Amin mengungkapkan sikap partainya terhadap Omnibus Law yang telah disahkan mayoritas anggota DPR RI.

"PKS menolak itu karena undang-undang ini cacat prosedural dan substansial," tegas Amin AK.

Ia menerangkan bagaimana proses pembuatan UU Ciptaker ini mengubah puluhan undang-undang.

"Ini pertama kali Indonesia membuat peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law, menyatukan 79 undang-undang," papar Amin.

"Ada 1203 pasal, 11 klaster, bahkan ratusan sektor," lanjutnya.

Selain itu, Amin mengungkapkan kejanggalan dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Ia menyebutkan Omnibus Law hanya dibahas dalam waktu singkat.

Tidak hanya itu, penyelenggaraan rapat dinilainya tidak lazim.

Halaman
123