Besi itu digunakan untuk memukul kepala korban.
Ada pula pakaian korban yang kini menjadi barang bukti.
Akibat perbuatan AL tersebut, kini ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHPdengan hukuman seumur hidup,” tegas Komarudin. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)