TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial AL (49) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Sumiati Sibarani (40) alias Umi dan Garbi Putri Nanda (19) alias Geby.
Dilansir TribunWow.com, diketahui pembunuhan itu terjadi pada 21 September 2020 dini hari.
Sumi dan Geby diketahui adalah warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
• Sambil Menangis, Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak Ungkap Penyesalannya, Akui Masih Cinta dengan Korban
Dalam konferensi pers polisi yang tayang di kanal YouTube Tribun Pontianak pada Sabtu (3/10/2020), AL mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pihak istri saya karena atas perbuatan ini saya merasa menyesal," ungkap AL.
Tampak ia mengenakan rompi oranye bertuliskan 'tahanan' dan memakai masker medis.
AL lalu mengungkapkan motif pertama yang memicu amarah kepada Sumi.
Awalnya ia geram saat mengetahui istrinya membeli ponsel baru tanpa seizinnya.
"Pada waktu tiga bulan yang lalu, pernah saya mendapati HP. Istri saya membelinya tidak mengetahui (memberitahu) saya," jelas AL.
Peristiwa kedua yang membuat AL kesal dengan Sumi adalah saat mendapati ada video pornografi di ponsel tersebut.
Ia langsung membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan meminta bantuan seorang teman di kepolisian.
"Tiba-tiba ada teman dia mengirimkan video porno di HP istri saya," ungkap pelaku.
• Terungkap Misteri Pembunuh Ibu dan Anak di Pontianak, Coba Bunuh Diri saat Hendak Ditangkap Polisi
"Karena terjadinya itu, saya laporkan kapolda. Saya minta bantu sama teman di kapolda, sama Pak Deddy," lanjutnya.
Setelah diusut, terungkap pelaku yang mengirimkan video senonoh itu adalah teman istrinya sendiri.
Tidak ingin memperpanjang masalah, AL mengaku sudah memaafkan istrinya.