Terkini Daerah

Dengan Suara Bergetar, Pembunuh Ibu dan Anak Ungkap Fakta Pernah Diminta Cerai: Saya Sayang sama Dia

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

A terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak saat di introgasi penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat 2 Oktober 2020.

Pada proses rekonstruksi kasus tersebut, kericuhan sempat terjadi.

Warga dan keluarga korban sempat mencoba melewati garis polisi.

Mereka marah dan hendak menyerang pelaku yang baru saja turun dari mobil.

Namun, pelaku berhasil dilindungi petugas hingga kericuhan berangsur mereda.

Rekonstruksi dilakukan sebanyak 22 adegan, mulai dari masuk rumah menggunakan sepeda motor hingga tersangka melakukan pemukulan terhadap istri dan anaknya dengan menggunakan benda tumpul.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat terungkap. Terduga pelakunya adalah suami dan ayah tiri korban berinisial AL. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan saat digelar olah tempat kejadian perkara. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)

Dari pengakuan tersangka, ia tega membunuh istri dan anak tirinya karena emosi.

Beberapa bulan sebelumnyam istri membeli telepon pintar tanpa sepengetahuannya.

Dalam ponsel itu didapati kiriman video porno dari temannya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, menyebutkan bahwa pertengkaran itu diduga AL tidak terima Sumi meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.

Komarudin menjelaskan, penangkapan AL berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan saat polisi menggelar olah TKP.

Membutuhkan waktu sampai tujuh hari hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan kerja keras tim selama 7 hari, kami mengungkap kasus tersebut dan menangkap satu orang terduga pelaku yakni suami dan ayah tiri korban berinisial AL,” ungkap Komarudin dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

• Hasil Autopsi Jasad Ibu dan Anak di Pontianak Diungkap Ahli Forensik, Temukan Sejumlah Kejanggalan

Dalam menangani kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, misalnya alat bukti besi.

Besi itu digunakan untuk memukul kepala korban.

Ada pula pakaian korban yang kini menjadi barang bukti.

Akibat perbuatan AL tersebut, kini ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHPdengan hukuman seumur hidup,” tegas Komarudin. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)