Terkini Nasional

Sebut Aneh Pembubaran KAMI di Surabaya, Refly Harun: Silakan Demo, tapi Tak Boleh Melarang Deklarasi

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara soal pembubaran acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara soal pembubaran acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan merasa aneh dengan sikap kepolisian yang justru membubarkan acara KAMI yang digelar di Gedung Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya, setelah dipindahkan dari Gedung Juang 45 Surabaya.

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan Youtube pribadinya, Refly Harun, Selasa (29/9/2020).

Acara KAMI yang dihadiri langsung oleh deklarator, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo itu dibubarkan oleh pihak kepolisian setempat di di rumah Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya, Senin (28/9/2020). (Youtube/tvOneNews)

Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, KAMI Jatim: Polisi yang Membubarkan Tidak Tunjukkan Identitas

Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan dan Diprotes, Gatot Nurmantyo: Kalau Perlu Demo Lebih Banyak

Dalam kesempatan itu, Refly Harun mulanya menjelaskan bahwa di dalam sebuah negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk kebebasan bereksperasi dan menyampaikan pendapat.

Dirinya menegaskan bahwa gerakan KAMI di sini juga merupakan bagian dari kebebasan tersebut.

Menurutnya, selagi masih tetap mengikuti aturan dalam konstitusi dan khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Setiap manusia, setiap warga negara itu berhak untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, berhak pula berkumpul," ujar Refly Harun.

"Jadi KAMI itu adalah bagian dari kebebasan berkumpul," tegasnya.

"Deklarasi dengan mengatakan atau menyampaikan butir-butir tuntutan atau apapun namanya itu kebebasan menyampaikan pendapat," terangnya.

Oleh karenanya, Refly Harun justru mempertanyakan alasan acara KAMI dibubarkan.

Terlebih yang ikut membubarkan adalah dari pihak kepolisian.

"Jadi sebenarnya aneh kalau ada demo-demo seperti ini dihalangi atau ditentang," kata Reflu Harun.

Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya yang Dihadiri Gatot: Harus Melalui Asesmen

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa harusnya acara KAMI tersebut mendapatkan pengamanan, bukan malah sebaliknya.

Sementara itu terkait adanya penolakan dari beberapa pihak, Refly Harun menilai sebagai hal yang wajar.

Meski begitu, ia menegaskan hanya sebatas menolak bukan menghalangi ataupun melarang.

"Harusnya pengaman petugas itu menghalangi orang-orang yang akan menghalang-halangi orang yang hendak menyampaikan pendapat atau mengerjakan sesuatu yang dilindungi oleh konstitusi," ungkapnya.

"Ya boleh, silahkan saja menyampaikan aksi penolakan, tapi yang tidak boleh adalah melarang orang," jelas mantan Komut Pelindo itu.

"Jadi silakan demo tidak setuju dengan KAMI, tetapi tidak boleh melarang deklarasi itu sendiri," pungkasnya.

Halaman
123