Terkini Nasional

Sebut Aneh Pembubaran KAMI di Surabaya, Refly Harun: Silakan Demo, tapi Tak Boleh Melarang Deklarasi

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara soal pembubaran acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).

Simak videonya mulai menit ke- 5.18

Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya

Kepolisian setempat membubarkan acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).

Awalnya, KAMI berencana menggelar acara di Gedung Juang 45 Surabaya, namun lantaran mendapat blokade dari massa, akhirnya memindahkan ke rumah Jabal Nul di Jalan Jambangan Surabaya.

Di tempat itulah kepolisian mendatangi lokasi dan meminta supaya acara KAMI yang dihadiri langsung oleh deklarator, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dihentikan.

 

Kepolisian setempat membubarkan acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020). (Youtube/tvOneNews)

• Video Detik-detik Polisi Bubarkan KAMI di Surabaya, Gatot Nurmantyo: KAMI Organisasi Konstitusional

Dilansir TribunWow.com dalam acara Breaking News 'tvOne', Senin (28/9/2020), pihak kepolisian mengaku mempunyai alasan kuat untuk membubarkan acara tersebut.

Namun Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menyebutnya sebagai pembubaran.

Lebih tepatnya menurutnya adalah sebagai penghentian.

Dikatakannya bahwa alasan utama menghentikan acara KAMI tersebut karena memang kondisinya yang tidak mendukung untuk menggelar keramaian di tengah pandemi Covid-19.

"Itu bukan pembubaran, kita menghentikan kegiatan tersebut mengacu kepada yang pertama situasi masa pandemi, keselamatan rakyat atau masyarakat hukum tertinggi," ujar Trunoyudo.

Sedangkan alasan kedua adalah berkaitan dengan perizinan acara.

Trunoyudo menjelaskan bahwa perizinan yang diajukan oleh pihak KAMI untuk menggelar acara baru dilakukan pada Sabtu (26/9/2020).

Padahal aturannnya adalah harus 14 hari sebelumnya.

"Kemudian mengacu kepada aturan PP Nomor 60 Tahun 2017 juga diatur terkait dengan keramaian atau kegiatan politik, namun dalam hal ini adalah kegiatan masyarakat," katanya.

"Diketahui bahwasannya kegiatan tersebut dilakukan pemberitauannya sekira hari sabtu lalu, sedangkan dalam peraturan perizinan diajukan pada saat 14 hari sebelumnya," terang Trunoyudo.

• Najwa Shihab Sebut KAMI soal Birahi Politik yang Disinggungnya, Luhut: Enggak Usah Ngadu-ngadu

Halaman
123