Terkini Nasional

Kader PKS Tuding UI Ajarkan Seks Bebas, Ade Armando Sebut Fitnah: Sok Adu Gagasan, Adu Fakta saja

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdebatan terjadi antara Pakar Komunikasi UI Ade Armando (tengah) dengan Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (kiri) tentang tuduhan UI mengajarkan seks bebas dalam ospeknya, dalam acara Kompas Petang, Minggu (20/9/2020).

Reni lalu menegaskan sikap UI yang merasa telah difitnah dan dituduh sembarangan oleh politisi PKS tersebut.

"Yang pertama, kami civitas akademika sangat yakin bahwa pimpinan universitas seperahu dengan kami sehingga mereka akan menindaklanjuti," tuturnya.

"Benar, ada unsur-unsur pidana. Salah satu yang harus diluruskan adalah Almuzzammil sudah memfitnah, sudah mencemarkan nama baik UI," kata Reni.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso menilai politisi PKS Almuzzammil Yusuf telah memfitnah isi materi ospek Universitas Indonesia, Sabtu (19/9/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

• Rekam Jejak Pelaku Mutilasi di Kalibata Diungkap Rekan Kuliah: Pernah Jabat Posisi Penting di UI

Selain itu, ia mempertanyakan bukti tuduhan Almuzzammil terkait materi pendidikan seksual tersebut.

"Sampai hari ini Almuzzamil tidak pernah menunjukkan fakta dan bukti apa yang dia maksud dengan consensual sex seperti yang dimaksud dalam video itu," ungkap Reni.

"Tidak ada satupun UI mengajarkan yang namanya consensual sex. Semua yang diajarkan kepada mahasiswa baru itu terekam dan tercetak," tegasnya.

Reni menambahkan, pihak UI menegaskan tidak akan pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswanya dalam materi apapun.

Diketahui, pihak civitas akademika UI juga telah membuat surat kepada Rektor UI Ari Kuncoro agar menuntut Almuzzammil meminta maaf.

Selain itu, Pimpinan DPR, Pimpinan MPR, Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Pimpinan Fraksi PKS di DPR diminta agar memberhentikan Almuzzammil secara tidak hormat.

Almuzzammil dinilai telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).

"Tuduhan Al Muzzammil Yusuf jelas telah menyerang, mempermalukan, dan mencemarkan nama baik Universitas Indonesia, sebab apa yang dituduhkan tidak benar."

"Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan pendidikan consensual sex antara mahasisawa/mahasiswi. Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan mengenai consensual sex barat," demikian isi surat tersebut. (TribunWow.com/Brigitta)