Terkini Nasional

Kader PKS Tuding UI Ajarkan Seks Bebas, Ade Armando Sebut Fitnah: Sok Adu Gagasan, Adu Fakta saja

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdebatan terjadi antara Pakar Komunikasi UI Ade Armando (tengah) dengan Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (kiri) tentang tuduhan UI mengajarkan seks bebas dalam ospeknya, dalam acara Kompas Petang, Minggu (20/9/2020).

"Jadi jangan mengatakan di awal saya enggak baca isinya, saya baca," tegas Ade Armando.

Ia justru menantang Almuzzammil untuk menunjukkan materi mana yang diributkan.

"Sekarang tunjukkan pada saya, materi mana dalam pendidikan tersebut yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar pernikahan antara mahasiswa dan mahasiswi adalah sah dan wajar," ucapnya.

"Sampaikan pada saya dalam pendidikan tersebut ada materi yang mengatakan seks bebas itu adalah sesuatu yang bisa diterima di Universitas Indonesia," lanjut dia.

Selain itu, Ade menilai politisi PKS itu terlalu cepat menyimpulkan hanya dari beberapa bagian presentasi ospek.

"Saya tidak mau Anda mengambil kesimpulan, mau sok adu gagasan. Enggak penting, adu fakta saja kalau Pak Muzzammil bisa menunjukkan klaimat persis yang bisa membuat orang percaya UI mengajarkan seks bebas, kita hormati," tandasnya.

Tangis Ibu Laeli, Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata: Bapaknya kalau ke Sawah Masih Sering Nangis

Lihat videonya mulai menit ke-4:40:

Pihak UI Tuntut Klarifikasi

Pihak civitas akademika Universitas Indonesia (UI) menanggapi balik komentar politisi PKS Almuzzammil Yusuf terkait materi ospek kampus.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (19/9/2020).

Pihak UI lalu menuntut penjelasan dan permintaan maaf Almuzzammil yang meminta video materi ospek itu tidak ditayangkan lagi.

"Surat itu sudah dikirimkan kepada Pak Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Majelis Wali Amanat, Senat Akademi, Dewan Guru Besar, semuanya merespons positif," ungkap Reni Suwarso.

"Mereka sangat mengapresiasi surat tersebut dan akan segera menindaklanjuti menjadi satu tindakan konkrit dari Universitas Indonesia," lanjutnya.

Ia membenarkan tuduhan Almuzzammil dapat mengandung unsur pidana, sehingga dapat diperkarakan.

Halaman
123