Polsek Ciracas Diserang

Sosok dan Rekam Jejak Prada MI Diduga Pemicu Serangan Polsek Ciracas: Tulang Punggung, Punya 4 Adik

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020). Tetty memaparkan soal sosok Prada MI.

Pasal itu berbunyi berikut:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)