Polsek Ciracas Diserang

Sosok dan Rekam Jejak Prada MI Diduga Pemicu Serangan Polsek Ciracas: Tulang Punggung, Punya 4 Adik

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020). Tetty memaparkan soal sosok Prada MI.

Sehingga, Prada MI tidak menghadiri apel yang digelar oleh kesatuan.

"Yang bersangkutan ini minum bersama teman-temannya karena BP itu kan tidak pernah apel di kesatuan," jelas Tetty.

Terkait kabar Prada MI mabuk hingga membuatnya kecelakaan tunggal, Tetty menyebut bahwa TNI melarang dengan keras tindakan tersebut.

"Setiap prajurit harus menjaga kehormatannya dan menghindari perbuatan-perbuatan yang mengkibatkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain," imbuhnya.

Terungkap Motif Prada MI Sebar Hoaks hingga Polsek Ciracas Diserang: Takut dan Malu Konsumsi Miras

Lihat videonya berikut:

 

Motif Prada MI Sebar Info Hoaks

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (10/9/2020) Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, Prada MI menyebar berita bohong karena ketakutan pada Rabu (9/9/2020).

Ia takut jika ketahuan dirinya kecelakaan tunggal karena minum-minuman keras.

"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," kata Dodik.

Pengakuan Prada MI itu dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.

Dua oknum TNI itu bersama dengan Prada MI minum-minuman keras.

"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," ungkapnya.

• TNI Akhirnya Putuskan Nasib Prada MI, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas yang Ngaku Kecelakaan

Selain rasa takut, Prada MI juga disebut malu jika ketahuan telah mengonsumsi minum-minuman keras.

Prada MI yang mengendarai motor bernomor polisi B3580 TZH milik pimpinannya, takut jika dianggap bersalah atas kecelakaan yang menimpanya.

Apalagi dirinya tidak memiliki surat-surat lengkap saat mengendarai motor tersebut.

Akibatnya, Prada MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Polsek Ciracas.

Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu kini disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.

Halaman
123