Hamzah membenarkan pihak penyidik akan memeriksa aspek kejiwaan dari pelaku.
Sejauh ini dapat disimpulkan M tidak memiliki kondisi kejiwaan yang memengaruhi tindakannya.
"Kalau menurut analisis kami dari pihak kepolisian, si pelaku ini saat kita tanyakan masih bisa menjawab. Kejiwaannya tidak terganggu, menurut kami," jelasnya.
Menurut keterangan para tetangga, pasangan suami istri tersebut memang dikenal sering cekcok.
Tidak hanya itu, kekerasan fisik turut terjadi.
"Kami sudah menanyakan beberapa saksi, yaitu tetangga-tetangga di sekitar TKP, mereka menerangkan bahwa memang suami istri ini sering cekcok, sering bertengkar, dipukul," ungkap Hamzah.
• Kata-kata Terakhir Waria yang Dibunuh 3 ABG di Salon: Kenapa Lakukan Ini, Kamu Kuanggap Adik Sendiri
Ia menambahkan, ada dua pasal yang akan menjerat M.
"Karena mereka ini pasangan suami istri yang sah, kita terapkan pasal 44 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau 338 KUHP," tandas Hamzah.
Lihat videonya mulai menit 10:40
Kronologi Ditemukan Jasad J
Terungkapnya kematian J diawali dari kecurigaan para tetangga.
Pasalnya, mereka mencium bau bangkai yang sangat menyengat dari rumah korban pada Sabtu (5/9/2020).
Mereka lantas mendatangi rumah M namun tidak digubris.
Hingga akhirnya mereka masuk ke dalam rumah lewat jendela.