TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial M (70) diduga menjadi pelaku pembunuhan istrinya yang berinisial J (65) di Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengungkapkan fakta kejadian itu dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Senin (7/9/2020).
Diketahui sebelumnya, M merasa kesal karena J meminta uang sebesar Rp150 ribu untuk belanja bulanan.
• Suami Bunuh dan Kubur Istri di Bawah Ranjang: Cekik Korban yang Minta Uang, Awalnya Dikira Pingsan
M yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas tidak memiliki penghasilan tetap saat itu.
Ditambah lagi kondisi keuangan mereka memang kurang mencukupi.
Hamzah mengungkapkan pasangan lanjut usia (lansia) ini telah 38 tahun menikah.
"Usia pernikahan dari suami istri ini, menurut mereka menikah pada tahun 1982, jadi 38 tahun," papar Hamzah Badaru.
Ia menjelaskan kronologi kejadian saat pembunuhan terjadi.
Menurut pengakuan M, sang istri sempat mengusirnya dari rumah karena menolak memberikan uang.
Hal ini yang memicu kemarahan M.
Setelah membuat korban tidak berdaya, M sempat meninggalkan rumah.
• Fakta Suami Bunuh Istri di Indramayu: Dikubur di Bawah Tempat Tidur, Diduga Sudah Meninggal 40 Hari
"Menurut hasil pemeriksaan, pada saat terduga pelaku ini mencekik korban, pada saat itu korban sudah tidak berdaya, tidak bergerak lagi," tutur Hamzah.
"Kemudian sempat ditinggal tiga hari dulu, si pelaku meninggalkan rumah," lanjutnya.
Saat kembali ke rumah, M memutuskan menguburkan korban di bawah tempat tidur di rumahnya.
"Kemudian balik lagi karena korban ini sudah tidak bergerak dan mengeluarkan bau, secara spontan diduga pelaku ini menguburkan korban," terang Hamzah.