Polsek Ciracas Diserang

Syamsu Djalal Minta Oknum TNI yang Terlibat di Polsek Ciracas Jangan Dipecat: Teroris Bisa Mendekat

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Danpuspom TNI Mayjen (Purn) Syamsu Djalal menyebutkan polisi adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM, dalam ILC, Selasa (1/9/2020).

Ia khawatir mereka jadi salah arah setelah dipecat, misalnya bergabung dengan anggota terorisme.

"Kalau semua itu dipecat nanti akan jadi bukan main, teroris mendekati dia."

"Udahlah kamu sudah enggak berguna, ikut saja kita bergerak," ujar Syamsu.

Sehingga, Syamsu meminta agar masalah pemecatan itu perlu dipikirkan lagi.

"Mungkin saja, ini harus diperhatikan juga," ucapnya.

Singgung ABRI saat Ulas Insiden Polsek Ciracas, Syamsu Djalal: TNI Banyak Tantangan, Polri Tentengan

Menurut Syamsu, negeri ini belum benar-benar merdeka dengan adanya ulah para oknum.

Ia juga merasa masalah ini bukan suatu yang sederhana.

"Sudahlah merdeka, kita merdeka dari penjajah emang tapi kita belum merdeka, kita dijajah oleh oknum-oknum tertentu sekarang, terus terang saja."

"Jadi enggak ada makanya menyimpulkan hasil diskusi enggak bisa disahkan gampang begitu saja enggak," jelas Syamsu.

Lantas, Syamsu juga menuntut pemerintah agar turut menuntaskan kasus ini.

"Harus segera dipecahkan oleh pemerintah sendiri," kata dia. 

Lihat Oknum TNI Serbu Polsek Ciracas, Mayjen Purn TB Hasanuddin: Bukan seperti Kenakalan Anak Muda

Lihat videonya mulai menit ke-7:16:

Andika Perkasa: Mereka Harus Bayar

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa telah mengungkapkan ancamannya terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), Andika Perkasa menuntut agar pelaku penyerangan nantinya disuruh untuk membayar ganti rugi.

Hal itu diungkapkan Andika Perkasa saat konferensi pers pada Minggu (30/8/2020).

Mulanya Andika menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab atas segala kerusakan materi serta pengobatan korban akibat serangan tersebut.

Halaman
123