TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Selasa (1/9/2020).
Diketahui saat ini tersangka penerima suap tersebut menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
• Ragukan Kewenangan Pinangki soal Djoko Tjandra, Ketua Komisi Kejaksaan: Siapa Sih Oknum Jaksa P Itu?
Menurut Boyamin, kasus itu seharusnya dapat diserahkan kepada KPK, bahkan sejak awal dilaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
Ia mengakui ingin menyindir KPK karena terlambat mengambil alih kasus Jaksa Pinangki.
"Sebenarnya kenapa saya 'nyentil' KPK itu 'kan sindiran dan hukuman," ungkap Boyamin Saiman.
"Mestinya kasus ini bisa di-OTT KPK," jelasnya.
Alasan Boyamin mendorong KPK terlibat karena ada keterkaitan dengan lolosnya tersangka penggelapan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Bayangkan, ini ada upaya di lorong gelap, ada orang menyuap, ada orang mengatur sebuah kasus lama menjadi bebas oleh oknum penegak hukum," ungkitnya.
Maka dari itu, ia menyayangkan OTT tidak berhasil dilakukan saat suap diterima jaksa yang berkantor. di Kejaksaan Agung tersebut.
"Dengan tidak bisa di-OTT KPK, saya ingin menunjukkan, 'Kamu gagal lho', gitu 'kan," kata aktivis antirasuah tersebut.
Dengan diambil alih KPK, Boyamin menilai lembaga tersebut dapat memperbaiki ketidakmampuannya melaksanakan OTT.
"Bisa ditebus dengan cara mengambil alih perkara ini," jelas dia.
• Kejagung Terkesan Tak Transparan soal Jaksa Pinangki, Saor Siagian Minta KPK Aktif: Jangan Segan
Koordinator MAKI ini menyebutkan kasus Pinangki sementara ini masih tampak dilempar ke sana kemari.
Ia menyinggung sikap Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kasus Pinangki juga sama.