TRIBUNWOW.COM - Praktisi Hukum, Saor Siagian ikut memberikan pandangannya terkait skandal keterlibatan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Seperti yang diketahui, menyusul keterlibatan Jaksa Pinangki membuat Kejaksaan Agung mendapatkan sorotan tajam dari publik, ditambah lagi dengan peristiwa terbakarnya gedung Kejagung beberapa waktu lalu.
Dilansir TribunWow.com, Saor mengatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya bisa segera menyerahkan kasus Jaksa Pinangki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?
• Selain Pinangki, Boyamin Ungkap Dugaan Keterlibatan Jamintel Jan Maringka dalam Kasus Djoko Tjandra
Dengan begitu maka proses penyidikan bisa berjalan secara transparan.
Sehingga menurutnya, bisa menghindari adanya spekulasi-spekulasi miring yang mengarah ke Kejakgung.
Selain itu, Saor juga meminta kepada KPK supaya tidak bersikap pasif dalam menyaksikan penanganan kasus Jaksa Pinangki di Kejagung yang banyak dinilai begitu lambat.
Setidaknya KPK mempunyai wewenang untuk memintai laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Kejagung jika memang kasus Jaksa Pinangki ditangani dengan baik.
Menurut Saor, sebagai lembaga independen dalam kasus korupsi dan suap, KPK tentunya mempunyai wewenang untuk segara mengambil alih jika memang dirasa lambat.
"Sebenarnya KPK menurut saya itu dia sangat halus sebenarnya, dia bilang supaya kejaksaan menyerahkan soal Pinangki," ujar Saor, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Jumat (28/8/2020).
"Padahal perintah Undang-undang sebagai seorang yang mensupervisi, dia harus aktif, jadi perintahnya bukan dia menunggu tetapi dia berhak memonitor kemudian meminta pelaporan, mensupervisi dan kalau diduga agak lambat atau barangkali menurut KPK ini dugaan interpersonal di tarik," jelasnya.
"Saya kira KPK kesempatan sekarang kemudian mendemonstrasikan menunjukkan wewenangan mereka," tegasnya.
• Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin
Lebih lanjut, Saor menegaskan sudah waktunya KPK untuk turun tangan mengambil alih penuh penanganan skandal kasus Jaksa Pinangki yang telah mencoreng instansi.
Terlebih menurutnya, beberapa nama pejabat tinggi di Kejaksaan Agung sudah ikut disebut-sebut, termasuk Jaksa Agungnya, ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin diduga mengetahui adanya pertemuan antara bawahannya, Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih menjadi buron.
"Bahwa mereka kalau mengatakan supaya ini objektif, kemudian supaya transparan, jangan segan-segan katanya supaya ditunggu, enggak, perintah Undang-undang dia bukanlah pasif, tetapi aktif," kata Saor.
"Yang kedua lebih penting, masalahnya soal kasus Pinangki ini kan juga sudah menyebut soal Jaksa Agung," imbuhnya.
"Bahwa Pinangki itu ketika katakanlah habis bertemu Djoko Tjandra kan dia melakukan telekonferen kepada Jaksa Agung," jelas Saor.
"Menurut kita ini bisa menyandra Jaksa Agung atau kelembagaan," pungkasnya.