"Tolong disebutkan dulu. Ini biar kita tidak curiga lagi ke Kejaksaan Agung," tambahnya.
Ia juga menyoroti pasal yang digunakan untuk menyeret Jaksa Pinangki.
Boyamin menilai Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kurang kuat untuk menjerat tersangka.
"Penggunaannya masih Pasal 5. Mestinya 'kan Pasal 12, Pasal 11," komentar aktivis antirasuah tersebut.
"Itu 'kan satu nafas dengan Bareskrim. Bareskrim aja Pasal 11, Pasal 12 digunakan," terangnya.
Selain itu, ia menyoroti sosok pemberi suap juga belum diungkap ke publik, atau bahkan belum ditetapkan.
"Selain juga tersangka pemberinya belum ditetapkan, belum diungkap. Masih banyak hal," jelas Boyamin.
• Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik
Ia lalu berkomentar tentang insiden terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Diketahui bagian gedung tersebut tidak menyimpan berkas perkara.
Meskipun begitu, insiden kebakaran ini mengundang spekulasi tentang kemungkinan penghilangan barang bukti.
"Kalau toh ini sabotase, mestinya yang dibakar itu Gedung Bundar. Saya masih netral di situ sebenarnya," katanya menanggapi kejadian ini.
Boyamin kembali menegaskan kasus Djoko Tjandra terus menjadi perhatian publik.
Ia bahkan mengancam akan menggugat ke praperadilan jika tidak kunjung terungkap.
"Ini harus tepat dan apapun seirama dengan Bareskrim," tegasnya.
"Jangan sampai saya praperadilan. Saya khawatir, kalau saya tidak sabar pasti saya gugat praperadilan untuk jampidsus dan jaksa agungnya," tandas Boyamin. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)