Terkini Nasional

Ada Dua Jenis Kerugian Materi atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Kapuspen Perkirakan Rp 1,12 Triliun

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI seusai api berhasil dipadamkan (atas), Minggu, (23/8/2020), dan kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI saat kebakaran terjadi (bawah), Sabtu, (22/8/2020).

TRIBUNWOW.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan perkiraan kerugian atas peristiwa kebakaran Kejagung.

Gedung Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ludes terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Dilansir TribunWow.com, Hari Setiyono mengatakan berdasarkan tafsiran sementara, kerugian atas kebakaran tersebut adalah mencapai Rp 1,12 triliun.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait kasus Djoko Tjandra di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020), dikutip dari Breaking News KompasTV.

Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

 

Jaksa Agung Ikut Disebut dalam Kasus Djoko Tjandra, Saor Peringatkan KPK: Jangan Jadi Penonton

Sebut Kejaksaan Agung sebagai Pasar Gelap, Rocky Gerung Usul Tak Perlu Diperbaiki: Orang akan Ingat

Hari Setiyono mengatakan membaginya dalam dua jenis kerugian, yakni kerugian gedung dan bangunan kemudian kerugian peralatan.

Menurutnya bentuk kerugian lebih besar pada jenis peralatan dibandingkan dari gedung dan bangunannya.

Untuk perkiraan kerugian gedung dan bangunan menurutnya adalah sekitar Rp 178 miliar.

Sedangkan perkiraan kerugian pada peralatan sekitar Rp 940 miliar.

Dengan begitu jika ditotal adalah maka diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.

"Ada dua jenis perkiraan kerugian, pertama adalah gedung dan bangunan, perkiraan kerugiannya adalah Rp 178.327.638.121. Artinya nilai gedung dan bangunan,” ujar Hari Setiyono.

"Itu (peralatan dan mesin) perkiraannya senilai Rp 940.221.714.708, sehingga total diperkirakan Rp 1.118.549.352.829," jelasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?

Namun dirinya menegaskan bahwa jumlah tersebut masih perkiraan sementara.

Untuk lebih pastinya dikatakannya masih menunggu pemeriksaan langsung terhadap peralatan yang terdampak.

Menurut Hari Setiyono, langkah tersebut belum bisa dilakukan lantaran tim penafsir sendiri belum diperbolehkan memasuki kawasan gedung Kejagung yang terbakar.

“ini perkiraan sementara karena tim atau penafsir belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line,” terangnya.

“Jadi kalau ditanya peralatan dan mesin apa saja, kami mohon untuk bersabar, di lain waktu nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Simak videonya mulai menit ke- 16.24:

Pakar Kontruksi Yakini Gedung Kejagung Tak Bisa Dipakai Lagi

Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020).

Dilansir TribunWow.com, Manlian Ronald mengatakan bahwa gedung Kejaksaan Agung yang terbakar kemungkinan sudah tidak bisa dipakai lagi secara normal.

Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020).

Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020). (Youtube/tvOneNews)

 

• Pakar Kontruksi Ungkap Kejanggalan Kebakaran Kejaksaan Agung: Unik, Jilatan Api dari Atas ke Bawah

Dikatakannya bahwa proses kebakaran terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 11 jam.

Karena seperti yang diketahui, api mulai membara pada pukul 19.10 WIB dan baru bisa dipadamkan sepenuhnya pada keesokan harinya, yakni pukul 06.00 WIB.

Menurut Manlian Ronald, normalnya gedung bekas terbakar yang bisa dipakai lagi sebagaimana fungsi awalnya adalah ketika hanya terbakar berkisar selama 2 sampai 3 jam saja.

Selebihnya justru akan menimbulkan risiko yang tinggi, terlebih untuk bangunan-bangunan besar dan tinggi.

"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.

"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.

Halaman
12