Terkini Nasional

Ada Dua Jenis Kerugian Materi atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Kapuspen Perkirakan Rp 1,12 Triliun

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI seusai api berhasil dipadamkan (atas), Minggu, (23/8/2020), dan kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI saat kebakaran terjadi (bawah), Sabtu, (22/8/2020).

Oleh karenanya, dirinya merasa ragu apabila gedung tersebut nantinya masih bisa difungsikan kembali secara normal.

"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," katanya.

• Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik

Selain itu, Manlian Ronald juga mempertanyakan penempatan Jaksa Agung yang berada di lantai dua di gedung yang diketahui merupakan cagar budaya tersebut.

Menurutnya tidak sejalan antara fungsi bangunan cagar budaya yang justru digunakan sebagai fungsi pemerintahan.

"Kedua, sehubungan cagar budaya. Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," ungkap Manlian Ronald.

"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrofit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjutnya.

"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.

Simak videonya mulai menit ke-7.35:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)