Terkini Nasional

Didesak Najwa dan Boyamin, Ketua Komisi Kejaksaan Mengaku Tak Diizinkan Periksa Jampidum Kasus Novel

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan), dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). Boyamin meminta keterangan terkait kasus Novel Baswedan.

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak didesak oleh presenter Najwa Shihab dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Najwa Shihab dan Boyamin mendesak supaya Barita membuka yang sebenarnya dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Hal itu terjadi dalam program acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?

Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki, Najwa Shihab: Kok Anda Jadi Hati-hati

Dilansir TribunWow.com, Najwa Shihab mulanya melemparkan kecurigaan dari Boyamin terkait peran dan fungsi dari Komisi Kejaksaan, yakni untuk memberikan pemeriksaan maupun pengawalan terhadap jalannya Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan itu, Boyamin sebelumnya menyebut bahwa Komisi Kejaksaan mempunyai wewenang untuk memanggil sejumlah pejabat dari Kejaksaan dalam kasus Novel Baswedan.

Namun rupanya hal itu tidak terjadi.

Boyamin lantas menilai bahwa ada dua kemungkinan, yakni Komisi Kejaksaannya yang tidak menggunakan kewenangannya atau justru Kejaksaan Agung yang menolak.

Oleh karenanya, Najwa Shihab dan Boyamin meminta kepastian sekaligus klarifikasi secara langsung kepada Barita selaku Ketua Komisi Kejaksaan.

Karena seperti yang diketahui, banyak dipertontonkan kejanggalan dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan.

Termasuk yang menjadi sorotan adalah hanya mendapatkan tuntuntan hukuman yang ringan, yakni 2 tahun penjara.

"Pak Barita silahkan karena kemudian ini juga bisa menjadi preseden menunjukkan bahwa memang ada keengganan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa atau diawasi oleh pihak independen," kata Najwa Shihab.

"Buka saja Pak Barita," imbuh Boyamin.

Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

Menjawab hal itu, Barita pun memberikan klarifikasi secara jujur.

Dirinya mengakui sudah mengirimkan permintaan untuk memintai keterangan kepada jaksa dalam kasus Novel tersebut, khususnya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan.

"Jadi begini kalau soal Pak Novel Baswedan, kami sudah melakukan permintaan keterangan kepada tim JPU yang menangani perkara itu," kata Barita.

"Dan itu inginkan untuk kami mintai keterangan, sudah selesai atas enam orang oknum jaksa."

Belum selesai menjelaskan, Najwa Shihab pun memotongnya sekaligus meminta supaya bisa diterangkan secara singkat dan langsung pada intinya.

Halaman
123