Terkini Nasional

Didesak Najwa dan Boyamin, Ketua Komisi Kejaksaan Mengaku Tak Diizinkan Periksa Jampidum Kasus Novel

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan), dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). Boyamin meminta keterangan terkait kasus Novel Baswedan.

Setelah itu, Barita pun mengaku bahwa permintaannya untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terlibat dalam persidangan kasus Novel tidak mendapatkan izin.

"Pak Barita waktu saya mepet sekali, boleh langsung jawab to the point, betul atau tidak itu ada tidak bisa memanggil Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)," tanyana.

"Selanjutnya kami kan menindaklanjuti, kami mengundang, meminta keterangan kepala kejaksaan tinggi, direktur TPUL (Tindak Pidana Umum Lain) dan Aspidum DKI, tidak lagi diizinkan untuk kami mintai keterangan," jelas Barita mengakui.

Simak videonya mulai menit ke- 5.05

Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak buka suara terkait banyaknya kecurigaan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, terlebih setelah gedungnya terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Karena saat ini, Kejaksaan Agung sendiri sedang menanggani kasus-kasus besar, di antaranya adalah skandal Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, Barita menyoroti sikap tertutup dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksanya yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

 

• ICW Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dengan Bareskrim: Bagaimana Publik Percaya

Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra senilai Rp 7 miliar untuk memuluskan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Barita menilai ada kejanggalan yang perlu dicurigai dalam pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung.

Dikatakannya bahwa pihaknya ditolak oleh Kejagung untuk ikut melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki.

Hal itu terbukti dengan tidak hadirnya Jaksa Pinangki dalam dua kali undangan dari Komisi Kejaksaan dengan alasan akan ditangani secara internal.

"Karena pertama kami mengundang oknum Jaksa P itu tanggal 27 Juli tidak datang tanpa alasan, tanggal 30 Juli kami undang kedua juga tidak datang," ujar Barita Simanjuntak.

"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.

Mengaku tidak terlalu mempermasalahkan terkait hal, Barita mengatakan terdapat kejanggalan lainnya.

Halaman
123