Pilkada Serentak 2020

PSI 'Tersanjung' Ditawari Rp 1 Miliar untuk Lawan Gibran di Pilkada, Refly Harun: Enggak Paham Ini

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun menanggapi PSI yang ditawari Rp1 miliar untuk mengusung penantang Gibran-Teguh, diunggah Jumat (7/8/2020).

"Dan itu menurut Undang-undang Pilkada berbuah hukuman. Bagi partai yang menerima akan dihukum tidak boleh mencalonkan untuk pilkada berikutnya," terang pengamat politik tersebut.

Ia menyebutkan diskualifikasi dapat berlangsung dua arah, bagi bakal calon dan partai.

"Bagi calon yang memberikan, baik langsung maupun melalui orang lain akan didiskualifikasi," kata Refly.

"Cuma masalahnya walaupun undang-undangnya atau aturannya ada, enggak ada orang yang didiskualifikasi gara-gara candidacy buying ini dan itulah masalahnya," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 3:00

Muncul Nama-nama Calon Wali Kota Solo Penantang Gibran Teguh

Dinamika politik di Kota Solo masih terus berlangsung menjelang Pilkada serentak 2020.

Sempat ramai diperbincangkan hanya akan ada calon tunggal di Pilkada Solo 2020, kini nama-nama bakal calon mulai bermunculan.

Mereka tentunya sudah mengetahui siapa lawan yang akan dihadapi di Pilkada Solo 2020, yakni pasangan kuat Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Selain karena putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming juga diusung oleh partai besar atau partai mayoritas di Kota Solo, yakni PDI Perjuangan (PDIP).

• Achmad Purnomo Ngaku Tak Bisa Sepenuh Hati jika Jadi Tim Pemenangan Gibran, PKS Manfaatkan Situasi

Dilansir TribunWow.com, beberapa nama yang muncul adalah mulai dari pasangan jalur independen, Bagyo Wahyono dan FX Suparjo (Bajo), hingga dua cucu Pakubuwono XII, BRA Putri Woelan Sari Dewi dan Syailendra Soeryo Soepomo.

Menanggapi hal itu, Gibran mengatakan tidak masalah dan jutru menanggapinya secara positif.

Diakuinya bahwa dirinya juga menginginkan kontestasi Pilkada Solo 2020 bisa berjalan dengan semestinya yaitu secara demokratis, bukan melawan kotak kosong.

Halaman
123