Pilkada Serentak 2020

PSI 'Tersanjung' Ditawari Rp 1 Miliar untuk Lawan Gibran di Pilkada, Refly Harun: Enggak Paham Ini

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun menanggapi PSI yang ditawari Rp1 miliar untuk mengusung penantang Gibran-Teguh, diunggah Jumat (7/8/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memahami maksud tawaran Rp1 miliar pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Jumat (7/8/2020).

Diketahui PSI mendukung Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa dalam Pilkada Solo 2020.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Solo, Antonius Yogo Prabowo. (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Bertemu Megawati, Puan Maharani, hingga FX Rudi, Ini yang Jadi Bahasan Gibran Rakabuming

Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo mengaku diajak berkoalisi dengan sejumlah partai politik untuk mendukung penantang Gibran-Teguh.

Refly Harun lalu membacakan kutipan berita dari Kompas.com pada Kamis (6/8/2020) terkait hal tersebut.

"Meski tidak menyebut parpol mana saja yang mengajak berkoalisi untuk melawan putra presiden tersebut, namun dirinya mengaku tidak menyangka dengan adanya tawaran itu," Refly Harun membacakan.

"Pasalnya, dalam ajakan itu ia juga mendapat tawaran uang hingga mencapai Rp 1 miliar jika bersedia bergabung."

Refly menilai Yogo tidak dapat memutuskan hal itu sendiri tanpa pertimbangan DPP partai.

"'Ada nominal yang ditawarkan. Dan ini menurut kami tanda petik tersanjung sebagai pendatang baru di dunia politik. Pencapaian kami ternyata ada harganya. Nilainya fantastis, di luar dugaan mendekati Rp 1 miliar,' ungkap Yogo."

Reaksi Yogo ketika mendapat tawaran itu tersanjung karena merasa diperhitungkan dalam kancah politik.

Namun Refly Harun menilai Yogo justru tidak paham dengan maksud tawaran uang bernilai fantastis tersebut.

"Ini enggak paham ini," ungkap Refly.

Pilkada Solo 2020, PSI Akui Ditawari Rp 1 Miliar untuk Usung Penantang Gibran-Teguh: Di Luar Dugaan

Menurut dia, tawaran itu dapat dikategorikan sebagai candidacy buying, yakni memberi imbalan dalam proses pencalonan yang dapat disebut suap.

"Kalau ditawari uang begitu, namanya candidacy buying. Itu yang namanya 'sewa perahu' yang sering kita katakan," paparnya.

Refly menjelaskan praktek semacam itu dapat dikenai hukuman berupa diskualifikasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Halaman
123