TRIBUNWOW.COM - Karyawati perusahaan BUMN berinisial AN (20) Warga Desa Cibungur, Kecamatan Parungpoteng, Tasikmalaya ditangkap oleh polisi karena membuang bayinya.
AN tega membiarkan bayinya tewas dan membuang bayi hasil hubungannya dengan sang pacar tersebut.
Hal ini terkuak setelah seseorang mendapati seekor bayi tengah menyeret mayat bayi tersebut.
• Mayat Bayi Diseret Anjing di Tasikmalaya, Polisi Amankan Kekasih Pelaku yang Juga Ayah dari Bayi
Berikut deretan fakta terkait Karyawati BUMN buang bayinya:
1. Dilahirkan di Toilet Kantor
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo mengatakan bahwa AN melahirkan bayinya di kantor tempat kerjanya di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya.
Ia melahirkan tanpa bantuan siapa pun.
Tragisnya, bayi itu dibiarkan begitu saja hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, barulah mayat bayi dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan dalam tas.
Siswo menyebut AN menyimpan bayinya di dalam tas semalaman,.
Keesokan paginya barulah AN membuang bayi itu di area hutan.
Ia membuang bayi tersebut dengan cara dikubur.
"Pelaku menunggu esok harinya dan menguburkan bayi tersebut di area hutan dekat dengan perkampungannya daerah Parungponteng," ujar Siswo.
• Kronologi Kematian Bayi yang Jasadnya Diseret Anjing, Sempat Dimasukkan Tas Kerja oleh sang Ibu
2. Mayat Digigit Anjing
Saat dibuang ke hutan, rupanya bau mayat bayi tercium oleh seekor anjing.