Terkini Daerah

Fakta Mayat Bayi Diseret Anjing: Dilahirkan di Toilet Kantor, Disimpan di Tas Semalam lalu Dibuang

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawati perusahaan BUMN berinisial AN (20) Warga Desa Cibungur, Kecamatan Parungpoteng, Tasikmalaya ditangkap oleh polisi karena membuang bayinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap AN.

AN kemudian ditahan untuk dimintai penjelasan soal masalah tersebut.

Dari keterangannya, ia mengaku belum siap merawat bayinya.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tas hingga parang.

"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru," jelas Siswo.

Akibat perbuatannya itu, AN terancam tujuh tahun penjara.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," lanjut Siswo.

Ibu di Sikka Menarik Bayinya yang Mau Lahir hingga Kepala Tertinggal di Perut, Ini Kronologinya

6. Pacar sebenarnya Mau Tanggung Jawab

Dari kesaksian AN, ia mengungkapkan bahwa sebenarnya sang pacar mau bertanggung jawab.

Lantaran merasa malu atas kehamilannya di luar nikah, maka dia memilih untuk membiarkan bayinya hingga meninggal dunia.

"Pacar saya sebenarnya mau bertanggungjawab. Tapi saya keburu melahirkan. Saya langsung ke kamar mandi dan melahirkan di sana," ujar AN dikutip dari Tribun Jabar.

Siswo mengatakan bahwa AN memang sudah ada niatan untuk menelantarkan bayinya.

"Harusnya kan ia bisa meminta bantuan meminta pertolongan. Apalagi Puskesmas dekat. Ia memang sudah punya niat menelantarkan bayinya hingga meninggal," kata Siswo do Mapolres Tasikmalaya, Jumat (17/7/2020).

Pengakuan Ibu Buang Bayi yang Mayatnya Ditemukan Diseret Anjing di Hutan: Saya Malu

Saat ini polisi tengah menunggu hasil visum penyebab pasti meninggalnya si jabang bayi.

Pasalnya AN mengatakan bahwa mata bayi dalam keadaan tertutup saat dilahirkan.

Halaman
1234