Akhirnya terbongkar akal bulus S sengaja menikahkan B dengan anak tirinya untuk menutupi tindak kejahatan asusilanya.
S yang berprofesi sebagai sopir truk kemudian ditangkap di kediamannya.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B.
Atas tindakannya melecehkan korban, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
• Iming-imingi Uang Rp 250 Ribu-1 Juta, WNA Prancis yang Cabuli 305 Anak Tendang Korban jika Tak Mau
Kebohongan Versi Pelaku
Sebelumnya diberitakan, S mengaku pernikahan antara SF dan B dilakukan atas keinginan korban.
Dikutip dari TribunPinrang.com, Jumat (7/7/2020), kala itu S berdalih bahwa anak tirinya itu telah mengenal B dalam waktu yang cukup lama sekira lima bulan.
B bahkan disebut pelaku telah dua kali melamar korban.
"Dua kali dia melamar anak saya, kami tolak. Apalagi, anak kami ini masih di bawah umur," cerita S, saat ditemui TribunPinrang.com di rumahnya, Senin (6/7/2020).
S bahkan mengatakan kala itu anaknya mengancam akan nekat menikahi siri B apabila keinginannya untuk menikah dengan B tidak dikabulkan.
"Dari pada terjadi sesuatu yang lebih fatal. Kami terpaksa memilih jalur pernikahan ini untuk kebaikan bersama," terang S. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya..." dan tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Pernikahan Viral Selisih 32 Tahun, Warga Makassar Nikahi Gadis Pinrang Usia 12 Tahun