TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada bulan Juni lalu digegerkan oleh pernikahan sepasang kekasih yang terpaut umur hingga 32 tahun.
Pernikahan antara SF (12) dan B (44) sontak menjadi viral di media sosial karena jauhnya perbedaan umur pengantin perempuan yakni SF yang masih di bawah umur, dan B yang hampir setengah abad.
Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian, pernikahan di luar kelaziman itu ternyata hanya modus ayah tiri SF, yakni S (39) untuk menutupi tindak kejahatannya.
• Kekurangan Uang, Dugaan Baru Motif Ekonomi WNA Prancis Cabuli 305 Anak: Untuk Putar Balik Modal
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/7/2020), S diketahui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak korban masih berusia 10 tahun.
Untuk menutupi tindak kejahatannya menodai SF, S lalu berinisiatif menikahkan SF dengan B yang merupakan penyandang disabilitas.
SF telah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri sejak tahun 2018 lalu dan baru saja terbongkar pada tahun 2020 di bulan Juni lalu.
Kejahatan S terbongkar ketika SF mengadu kepada ibunya soal tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).
Ibu korban yang mengetahui anaknya telah dinodai oleh suaminya sendiri tidak berani melapor polisi karena takut terhadap ancaman perceraian yang dilontarkan oleh pelaku.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Selain mengancam istrinya sendiri, pelaku juga mengancam SF agar tidak membongkar tindak kejahatannya.
Diketahui pelaku terkahir kali memerkosa korban sebelum korban melangsungkan pernikahannya dengan B.
• Motif Pelaku yang Bunuh dan Perkosa Guru SD di Banyuasin, Mengaku Dendam pada Korban
Polisi Cium Hal Janggal
Namun pihak kepolisian mengendus adanya kejanggalan dalam pernikahan beda usia antara SF dan B.
Penyelidikan pun dilakukan terhadap orang-orang yang terlibat di dalam pernikahan beda usia itu.
Akhirnya terbongkar akal bulus S sengaja menikahkan B dengan anak tirinya untuk menutupi tindak kejahatan asusilanya.
S yang berprofesi sebagai sopir truk kemudian ditangkap di kediamannya.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B.
Atas tindakannya melecehkan korban, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
• Iming-imingi Uang Rp 250 Ribu-1 Juta, WNA Prancis yang Cabuli 305 Anak Tendang Korban jika Tak Mau
Kebohongan Versi Pelaku
Sebelumnya diberitakan, S mengaku pernikahan antara SF dan B dilakukan atas keinginan korban.
Dikutip dari TribunPinrang.com, Jumat (7/7/2020), kala itu S berdalih bahwa anak tirinya itu telah mengenal B dalam waktu yang cukup lama sekira lima bulan.
B bahkan disebut pelaku telah dua kali melamar korban.
"Dua kali dia melamar anak saya, kami tolak. Apalagi, anak kami ini masih di bawah umur," cerita S, saat ditemui TribunPinrang.com di rumahnya, Senin (6/7/2020).
S bahkan mengatakan kala itu anaknya mengancam akan nekat menikahi siri B apabila keinginannya untuk menikah dengan B tidak dikabulkan.
"Dari pada terjadi sesuatu yang lebih fatal. Kami terpaksa memilih jalur pernikahan ini untuk kebaikan bersama," terang S. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya..." dan tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Pernikahan Viral Selisih 32 Tahun, Warga Makassar Nikahi Gadis Pinrang Usia 12 Tahun