Terkini Nasional

Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai, Ungkap Fungsi Penting Putusan MA jika Keluarnya Lebih Cepat

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pada Pilpres 2019, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari majelis yang menangani perkara tersebut.

Abdullah hanya memastikan bahwa pada saat itu banyak perkara yang juga masuk ke Mahkamah Agung.

Namun saat ditanya, mengapa tidak lantas menjadikan tuntutan tersebut ke dalam prioritas, Abdullah kembali mengaku tidak memberikan keterangan.

Ia justru meminta supaya membaca lengkap hasil putusan dari Mahkamah Agung, mulai dari awal hingga akhir.

"Itu kan menjadi kewenangan majelis, bukan kewenangan saya untuk menjelaskan mengapa prosesnya lama, karena memang perkara jumlahnya banyak," terang Abdullah.

"Itu yang paling tahu dan yang bisa menjawab adalah majelis dan itu sudah dituangkan dalam putusan Mahkamah Agung pada halaman 49," sambungnya.

"Saya rasa itu bisa dibaca secara tuntas, oleh karena itu kalau membaca putusan ini mohon secara tuntas, mulai dari awal, sampai akhir,"

"Sehingga tidak hanya ekornya saja yang dibahas, sementara pertimbangannya tidak dipelajari, tidak disinggung sama sekali," pungkasnya.

• Unggah Foto Berdua Bareng Jokowi, Prabowo Subianto: Kementerian Pertahanan akan Terus Bersinergi

Simak videonya mulai menit ke- 6.40:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)