TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti sikap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan atas polemik sengketa Pilpres 2019.
Sorotan tersebut diberikan menyusul putusan yang dikeluarkan dinilai cukup lama.
Dilansir TribunWow.com, MA telah mengabulkan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
• Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini
Namun yang menjadi persoalan, putusan dari MA tersebut baru keluar pada 28 Oktober 2019.
Atau bisa dikatakan lima bulan sejak tanggal pengajuan, yakni pada 13 Mei 2019.
Oleh karena itu, Refly Harun menyebut bahwa MA sudah lalai dalam menyikapi permasalahan yang sebenarnya merupakan persoalan besar dan menentukan.
"Tapi yang menjadi persoaalan adalah, ini juga kritik untuk Mahkamah Agung, kalau ada kasus sebesar ini, mengapa terlambat sekali diputuskannya," ujar Refly Harun.
Refly Harun juga menyayangkan putusan dari MA tersebut yang baru keluar setelah perhelatan Pilpres selesai.
Menurutnya, jika putusan tersebut bisa lebih cepat keluarnya maka bisa untuk memantabkan hasil Pilpres dan juga tidak mungkin mengakibatkan polemik.
"Menurut saya ketika kasus itu didaftarkan pada tanggal 13 Mei dan baru diputuskan 28 Oktober, menurut saya ada kelalaian yang luar biasa untuk memutuskan masalah ini," kata Refly Harun.
"Padahal kalau diputuskan lebih cepat justru kan lebih ada kepastian hukumnya dan tidak memunculkan katakanlah polemik seperti ini," jelasnya.
"Karena putusan Mahkamah Agung itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU untuk memutuskan hasil pemilu dan menjadi pertimbangan bagi MK juga untuk memutuskan gugatan atau permohonan hasil pemilu tersebut," sambungnya.
• Refly Harun Ungkap 2 Pandangan atas Putusan MA terkait Sengketa Pilpres: Waktu dan Substansi
Oleh karena itu, Refly Harun menilai putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut sudah tidak berarti apa-apa lagi, atau bisa dikatakan tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.
"Sekarang semua proses sudah berakhir, kita baru tahu putusannya pada 3 Juli, dan putusannya sendiri diambil pada 28 Oktober," ucap Refly Harun.
Simak videonya mulai menit ke- 7.25:
Mahkamah Agung Buka Suara soal Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dirasa Lama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah buka suara mengenai banyaknya pertanyaan terkait putusan dari MA soal sengketa Pilpres 2019.
Dilansir TribunWow.com, meski mengabulkan gugatan dari Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, namun putusan dari MA tersebut dinilai sangat lama keluarnya.
Seperti yang diketahui, putusan MA tersebut baru keluar pada 28 Oktober 2019 dan dipublikasikan pada 3 Juli 2020.
Padahal pengajuan gugatan sudah dilakukan sejak 13 Mei 2019.
• Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini
Dan yang menjadi pertanyaan besar, kenapa putusan dari MA tersebut keluar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi soal hasil Pilpres dan pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Ada pertanyaan tentang kenapa sangat lama," kata Abdullah dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020).
Abdulah yang mengaku hanya sebagai pembaca putusan mengatakan tidak berhak untuk mengomentari putusan yang sudah dilakukan oleh majelis.
Abdullah hanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terjadi lantaran memang harus melalui prosedur yang benar, mulai dari proses administrasi hingga proses minutasi.
Sementara itu terkait hasil putusan yang baru diupload pada 13 Juli 2020, dikatakannya karena terkendala oleh pandemi Virus Corona.
Dirinya mengatakan banyak staf dari MA yang menjalani work from home (WFH), yang pastinya menjadi kendala tersendiri.
"Karena memang ada prosedur yang harus dilakukan di Mahkamah Agung, kalau ada gugatan atau permohonan masuk itu kan harus diteliti administrasinya," kata Abdullah.
"Kemudian ada proses minutasi setelah putusan, Kemudian begitu mau disampaikan mau diupload itu terkena pandemi Covid-19," jelasnya.
"Tentunya itu adalah halangan-halangan sehingga banyak staf Mahkamah Agung yang harus work from home sehingga proses upload ini menjadi tertunda."
• Refly Harun Ungkap 2 Pandangan atas Putusan MA terkait Sengketa Pilpres: Waktu dan Substansi
Meski begitu dirinya tidak bisa menjelaskan banyak terkait prosesnya yang lama.
Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari majelis yang menangani perkara tersebut.
Abdullah hanya memastikan bahwa pada saat itu banyak perkara yang juga masuk ke Mahkamah Agung.
Namun saat ditanya, mengapa tidak lantas menjadikan tuntutan tersebut ke dalam prioritas, Abdullah kembali mengaku tidak memberikan keterangan.
Ia justru meminta supaya membaca lengkap hasil putusan dari Mahkamah Agung, mulai dari awal hingga akhir.
"Itu kan menjadi kewenangan majelis, bukan kewenangan saya untuk menjelaskan mengapa prosesnya lama, karena memang perkara jumlahnya banyak," terang Abdullah.
"Itu yang paling tahu dan yang bisa menjawab adalah majelis dan itu sudah dituangkan dalam putusan Mahkamah Agung pada halaman 49," sambungnya.
"Saya rasa itu bisa dibaca secara tuntas, oleh karena itu kalau membaca putusan ini mohon secara tuntas, mulai dari awal, sampai akhir,"
"Sehingga tidak hanya ekornya saja yang dibahas, sementara pertimbangannya tidak dipelajari, tidak disinggung sama sekali," pungkasnya.
• Unggah Foto Berdua Bareng Jokowi, Prabowo Subianto: Kementerian Pertahanan akan Terus Bersinergi
Simak videonya mulai menit ke- 6.40:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)