TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pada Pilpres 2019, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
MA telah mengabulkan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengaku mempunyai dua pandangan penting dari persoalan tersebut.
• Unggah Foto Berdua Bareng Jokowi, Prabowo Subianto: Kementerian Pertahanan akan Terus Bersinergi
Dikutip dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020), Refly Harun mengatakan bahwa persoalan tersebut dapat dilihat dari sudut pandang waktu dan substansi.
"Jadi kalau kita melihat kasus ini, saya ada dua dimensi yang penting, waktu dan substansi," ujar Refly Harun.
Berkaitan dengan waktu, Refly Harun memberikan sorotan khusus kepada MA, yaitu berkaitan dengan lamanya putusan itu dikeluarkan.
Dikatakannya bahwa umumnya MA seharusnya sudah bisa mengeluarkan putusan setelah 30 hari kerja.
Namun pada kenyataannya, putusan tersebut baru keluar pada 28 Oktober 2019 atau setelah kurang lebih 5 bulan lamanya dari tanggal pengajuan pada 13 Mei 2019.
"Dari sisi waktu, kan menjadi pertanyaan luar biasa mengapa permohonan ini diputus sangat lama sekali," kata Refly.
"Kita tahu bahwa kan diajukannya pada tanggal 13 Mei, kemudian baru diputuskan pada 28 Oktober, kira-kira lima bulan lebih," jelasnya.
"Padahal kalau kita patuh kepada aturan harusnya 30 hari kerja sudah diputuskan."
• Yusril Sebut Putusan MA Dipelintir dan Tidak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019
Menurut Refly Harun, ketika putusan tersebut keluar dalam waktu 30 hari, maka masih bisa digunakan mengadili suatu sengketa yang terjadi, karena masih bisa dikatakan dalam masa Pilpres.
Sedangkan ketika putusan tersebut keluar pada 28 Oktober, maka tentu sudah tidak berlaku lagi.
Seperti yang diketahui, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah dilakukan seminggu sebelumnya, yakni 20 Oktober 2019.
"Kalau 30 hari kerja diputuskan, putusan itu akan berarti untuk kemudian ketika ada sengketa," kata Refly Harun.