Terkini Nasional

Refly Harun Ungkap 2 Pandangan atas Putusan MA terkait Sengketa Pilpres: Waktu dan Substansi

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pada Pilpres 2019, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

"Tetapi ketika diputuskan pada 28 Oktober, maka proses berpilpresnya sudah selesai," terangnya.

"Karena sudah selesai itulah, apapun yang diputuskan tidak akan mempunyai dampak apa-apa."

Pandangan kedua adalah dari substansi atau teorinya.

Dikatakan Refly Harun bahwa putusan dari MA tersebut akan berlaku pada Pemilu-pemilu ke depan jika kembali terdapat hanya dua calon saja.

"Kedua, dari sisi teori memang putusan itu memang berlaku prospektif ke depan. Jadi ini penting bagi perbaikan pada pemilu kita ke depan," ungkapnya.

Politikus Hanura Pesan pada Oposisi untuk Tak Berharap dari Reshuffle Jokowi: Memalukan Menurut Saya

Simak videonya mulai menit awal:

Refly Harun: Tidak Mungkin Batalkan Hasil Pemilu

Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).

Diketahui sebelumnya MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangannya, keputusan MA berdasarkan PKPU dinilai membuat norma baru dari peraturan yang menaunginya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019.

Refly Harun kemudian turut menanggapi berita tersebut.

"Ketika saya membaca ini, saya langsung ketawa," komentar Refly Harun.

Menurut Refly, meskipun putusan itu diterbitkan bukan berarti hasil pemilihan presiden lalu dibatalkan.

"Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung," jelas Refly.

Halaman
123